REVIEW JURNAL ANALISIS OPSI DAN ANALISIS
FUTURES
NAMA/NIM :
MUHAMAD DIMAS PRAYOGO
MATA KULIAH :
ANALISIS SEKURITAS
DOSEN MATA KULIAH : M.NANANG CHOIRUDDIN, SE., MM
REVIEW JURNAL ANALISIS OPSI
Judul
Jurnal
|
Opsi Saham Pada Pasar Modal Di
Indonesia (Studi Pasar Opsi Saat Pasar Opsi Masih Berlangsung Di Bursa Efek
Indonesia)
|
Jurnal
|
Jurnal
Muara Ilmu Ekonomi dan Bisnis
|
Volume
dan Halaman
|
Vol. 2,
No. 2, Oktober 2018: hlm 300-312
|
Tahun
|
2018
|
Penulis
|
Syanti Dewi, Ishak Ramli
|
Reviewer
|
Muhamad
Dimas Prayogo
|
Tanggal
|
1 Mei
2020
|
Dasar
Teori
|
Derivative hedge theory,
menyampaikan bahwa persentase spreads opsi akan berhubungan langsung
dengan kemampuan optionwriter untuk melakukan hedging, diukur
dengan menggunakan likuiditas dari pasar modal dan volume opsi akan
mempengaruhi harga saham dan harga opsi (Cho, Young-Hye dan Engl, 1999).
Model Black-Scholes
dengan kecenderungan volatilitas yang tetap, tidak bisa menyesuaikan dengan
harga opsi (option price) meskipun dalam aplikasinya, volatilitas
merupakan parameter yang digunakan untuk bisa mendapatkan harga opsi.
Volatilitas opsi tidak hanya bergantung pada strike price dan maturity
dari opsinya sendiri, tetapi juga tergantung pada waktu kalender yang
terus berubah dari hari ke hari.( Baaquie, Du dan Bhanap, 2014).
|
Tujuan
Penelitian
|
1) Menguji apakah harga saham, harga strike,
time to maturity, volatilitas harga saham, risk-free interest rate secara
bersama-sama mempengaruhi harga opsi saham saat pasar opsi masih berlangsung
di Bursa Efek Indonesia
2) Menguji apakah harga saham
mempengaruhi harga opsi saham saat pasar opsi masih berlangsung di Bursa Efek
Indonesia
3) Menguji apakah harga strike mempengaruhi
harga opsi saham saat pasar opsi masih berlangsung di Bursa Efek Indonesia
4) Menguji apakah time to maturity mempengaruhi
harga opsi saham saat pasar opsi masih berlangsung di Bursa Efek Indonesia
5) Menguji apakah volatilitas harga
saham mempengaruhi harga opsi saham saat pasar opsi masih berlangsung di
Bursa Efek Indonesia
6) Menguji risk-free interest rate mempengaruhi
harga opsi saham saat pasar opsi masih berlangsung di Bursa Efek Indonesia
|
Kajian
Teori
|
Pasar opsi dipasar
modal Indonesia sudah tidak berjalan sejak tahun 2010, padahal opsi saham
sebagai derivatif merupakan suatu instrumen keuangan yang diharapkan akan
mengamankan risiko saham yang bersangkutan. Merupakan suatu kesepakatan
antara dua pihak yang mempunyai suatu nilai tertentu yang ditetapkan
berdasarkan harga sesuatu yang lain (Mc.Donald, 2003).
Karimova
(2002) juga sependapat dengan Walmsley tentang manfaat derivatif. Menurutnya tujuan utama dari derivatif adalah
untuk melindungi perusahaan dalam melakukan transaksi bisnis. Tujuan yang
diungkapkan oleh Karimova ini dikenal dengan istilah pemagaran (hedging).
Perusahaan yang menggunakan hedging dalam melakukan transaksi
bisnisnya akan memiliki nilai pasar yang lebih tinggi dibandingkan dengan
perusahaan yang tidak menggunakan atau berhenti menggunakan hedging.
Salah
satu instrumen derivatif yang memegang peran penting dalam pasar derivatif
adalah opsi. Opsi merupakan suatu
kontrak yang memberikan hak (bukan kewajiban) kepada pemegang kontrak (option
buyer) untuk membeli atau menjual suatu aset tertentu suatu perusahaan
kepada penulis opsi (option writer) dengan harga tertentu (exercise
price) dalam jangka waktu tertentu (expiration date). Apabila pada
saat jatuh tempo (expiration date) pemegang opsi tidak menggunakan
haknya, maka haknya tersebut akan hilang dengan sendirinya. Dengan demikian,
opsi yang dimiliknya tidak akan bernilai lagi (Bodie, Kane dan Marcus, 2006 :
340).
Opsi
saham (stock option) merupakan salah satu produk derivatif yang banyak
diperdagangkan di negara-negara yang pada umumnya memiliki kondisi pasar
modal yang sudah maju. (Bapepam:2003).
|
Objek
Penelitian
|
opsi
saham yang tercatat di Bursa Efek Indonesia, BI Rate terkait transaksi
opsi saham selama tahun 2007 – 2008, yaitu periode mulai ditransaksikan
kembali kontrak opsi saham setelah sempat terhenti sejak tahun 2004.
|
Metode
Penelitian
|
Populasi Dan Metode Pemilihan Sampel
Populasi dalam penelitian ini adalah terkait opsi saham yang
tercatat di Bursa Efek Indonesia, BI Rate terkait transaksi opsi saham
selama tahun 2007 – 2008, yaitu periode mulai ditransaksikan kembali kontrak
opsi saham setelah sempat terhenti sejak tahun 2004.
Mengingat
data yang digunakan dalam penelitian ini adalah seluruh data transaksi opsi
saham yang terjadi pada BEI, maka penenelitian ini menggunakan data sensus
transaksi saham yang terjadi pada di Bursa Efek Indonesia selama periode 2007
– 2008 (saat pasar opsi masih berlangsung di Bursa Efek Indonesia). Hanya ada
empat saham perusahaan yang tercatat dalam seluruh kontrak opsi saham di BEI
pada periode tersebut yakni PT Astra Internasional Tbk (ASII), PT Telekomunkasi
Indonesia Tbk (TLKM), PT Indofood Sukses Makmur Tbk (INDF) dan PT Bank Asia
Central Tbk (BBCA).
|
Hasil
Penelitian
|
Harga
saham, harga strike, time to maturity, volatilitas dan risk-free
interest rate secara bersama-sama signifikan positif mempengaruhi harga
opsi saham baik itu harga opsi beli maupun harga opsi jual di Bursa Efek
Indonesia periode 2007-2008 saat pasar opsi masih berlangsung. Harga saham
tidak signifikan mempengaruhi harga opsi beli di Bursa Efek Indonesia.
Berdasarkan hasil pengujian yang dilakukan oleh penulis, diketahui bahwa
harga strike tidak signifikan mempengaruhi harga opsi beli di Bursa
Efek Indonesia, time to maturitytidak signifikan positif mempengaruhi
harga opsi saham di Bursa Efek Indonesia, volatilitas harga saham tidak signifikan
mempengaruhi harga opsi saham di Bursa Efek Indonesia, bahwarisk-free
interest rate tidak signifikan mempengaruhi harga opsi saham di Bursa
Efek Indonesia.
|
PENGERTIAN
KONTRAK OPSI
KOS (Kontrak Opsi Saham) adalah salah satu produk
derivatif dari Saham. KOS dapat didefinikasikan sebagai Efek yang memuat hak
untuk membeli (call option) atau hak untuk menjual (put option) atas suatu
underlying stock (saham perusahaan tercatat, yang menjadi dasar perdagangan
seri KOS), dalam jumlah dan harga yang telah ditentukan sebelumnya. Karena KOS
adalah produk derivatif, maka harga/nilainya tergantung pada nilai saham yang
menjadi acuan atau dasarnya. Manfaat yang diperoleh investor jika
melakukan perdagangan KOS antara lain:
1)
Sebagai sarana lindung nilai (hedging) atau manajemen
risiko
2)
Sebagai sarana untuk melakukan diversifikasi investasi
3)
Menyediakan sarana spekulasi, dengan memanfaatkan
kesempatan untuk mendapatkan keuntungan pada setiap kondisi pasar/bursa.
Karena KOS merupakan salah satu produk derivatif, maka
investor perlu memiliki pengetahuan dan pemahaman risiko yang memadai dan
komprehensif.
UU Nomor 32 Tahun
1997 tetang PBK telah mendefinisikan dan mengatur kontrak Derivatif yang
berbentuk Kontrak Berjangka dan Opsi sehingga untuk memperluas jenis cakupan
Kontrak Derivatif lainnya yang belum diatur sebelumnya maka definisiny cukup
menyebutkan "selain Kontrak Berjangka dan/atau Opsi".
Opsi saham adalah
salah satu jenis
kontrak opsi yang
menggunakan saham sebagai
asset yang mendasari
(underlying asset). Opsi
saham diterbitkan oleh
investor untuk dijual
kepada investor lainnya,
perusahaan yang merupakan
emiten dari saham
yang dijadikan patokan
tersebut tidak terlibat
dalam transaksi opsi
tersebut.
Istilah - istilah
penting yang berkaitan
dengan opsi yaitu:
1)
Exercise
(Strike) price adalah
harga perlembar saham
yang dijadikan patokan
pada saat jatuh
tempo yaitu harga
per lembar saham
yang dijadikan pada
saat jatuh tempo.
2)
Expiration date adalah
batas waktu dimana
opsi tersebut dapat
dilaksanakan. Ada dua
model expiration date
yang biasa diterapkan
yaitu:
a)
Model
Amerika, dimana opsi
dapat dilaksanakan kapan
saja sampai batas
waktu yang telah
ditentukan.
b)
Model
Eropa, dimana opsi
dapat dilaksanakan hanya
pada saat expiration
date.
3)
Premi opsi adalah
harga yang dibayarkan
oleh pembeli opsi
kepada penjual opsi. Opsi
saham dapat digunakan
dalam 3 (tiga)
jenis perdagangan:
a)
Pembelian
untuk spekulasi merupakan
penggunaan puts dan
calls paling sederhana
seperti pembelian saham (beli
murah dan jual
mahal) dan merupaka
alternatif lain dari
investasi saham.
b)
Hedging adalah suatu
kombinasi dari dua
atau lebih sekuritas
dalam suatu posisi
investasi dengan maksud
untuk menekan risiko.
Tujuan hedging adalah
untuk memperoleh atau
melindungi laba tanpa
mengekspor investor terhadap
risiko yang berlebihan.
c)
Pemerataan
opsi merupakan kombinasi
dari satu atau
lebih opsi dalam
satu transaksi. Pemerataan
opsi dilakukan dengan
sekaligus membeli dan
membuat opsi atau
saham yang sama.
REKOMENDASI
Untuk penelitian selanjutnya diharapkan dapat
mencantumkan penelitian-penelitian terdahulu sebagai penguat teori terhadap
analisis yang dilakukan.
REVIEW JURNAL ANALISIS FUTURES
Judul
Jurnal
|
Crypto
currency dalam perdagangan berjangka komoditi di Indonesia perspektif hukum
islam
|
Jurnal
|
Jurnal
Penelitian
|
Tahun
|
2019
|
Penulis
|
Teddy
Kusuma
|
Reviewer
|
Muhamad
Dimas Prayogo
|
Tanggal
|
1 Mei
2020
|
Penelitian
Terdahulu
|
1. Khoirul
Anwar (2016) Magister Hukum Islam dari Universitas Sunan Kalijaga Yogjakarta,
meneliti dan menganalisa mata uang bitcoin sebagai alat transaksi dalam sudut
pandang hukum Islam. Hasil penelitiannya menunjukkan bitcoin memiliki sifat
gharar dan maysir
2. Muhammad
Hafidz (2016) Seorang Dosen STAIN Pekalongan meneliti tentang Perdagangan
Berjangka Komoditi: Aspek Fiqh Dan Ekonomi. Hasil penelitian ini adalah
Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) pada dasarnya telah melakukan lindung
nilai sebagai tujuan utama.
3. Annisa
Rahma Diasti (2017) Seorang peneliti dari Fakultas Hukum, Universitas Gadjah
Mada, Yogyakarta menyimpulkan bahwa kedudukan hukum bitcoin dalam KUHPerdata
merupakan benda bergerak tidak berwujud sebab memenuhi ketentuan dalam Pasal
499.
|
Kajian
Teori
|
1. Cryptocurrency (Mata Uang Kripto)
Salah satu kemajuan teknologi di bidang ekonomi adalah
diciptakannya cryptocurrency atau mata uang kripto yang berada di dunia maya.
Cryptocurency memiliki banyak macam, antara lain ethereum, ripple, dash,
bitcoin dan lain-lain (BTC) (Kelly, 2018).
2.
Sejarah Bitcoin
Bitcoin
adalah mata uang virtual yang dikembangkan pada tahun 2009 oleh
seseorang/kelompok dengan nama samaran Satoshi Nakamoto. Bitcoin sebagai mata
uang memiliki beberapa fitur, yaitu: 1) Transfer instan secara peer to peer,
2) Transfer ke mana saja tanpa biaya, 3) Bersifat irreversible, artinya
sekali ditransfer tidak bisa dibatalkan, 4) Anonim, 5) Bitcoin tidak
dikontrol oleh lembaga atau pemerintah apapun.
3. Konsep
dan Fungsi Uang dalam Ekonomi Islam
Pada
dasarnya Islam memandang uang hanya sebagai alat tukar, bukan sebagai barang
dagangan (komoditas). Oleh karena itu motif permintaan pada uang ialah untuk
memenuhi kebutuhan transaksi (money demand for transaction), bukan untuk
spekulasi (Arifin, 2002).
4. Landasan
Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) Seiring
perkembangan zaman, saat ini banyak sekali ditemukan berbagai jenis transaksi
keuangan Islam berkembang mulai dari yang paling sederhana hingga yang sangat
kompleks. Mulai dari industri perbankan syariah, asuransi, bursa efek dan
pasar modal (Yusuf, 2008).
5. Jenis
Perdagangan Berjangka Komoditi
Perdagangan
Kontrak Berjangka Komoditi yang selanjutnya disebut PBK atau Commodity
Futures Trading (CFT) memiliki beberapa jenis. Pasar berjangka komoditi
dibedakan menjadi dua macam yaitu Over the Counter (OTC) dan Bursa berjangka.
|
Objek
Penelitian
|
Perdagangan Berjangka Komoditi di Indonesia
|
Tujuan
penelitian
|
untuk mengetahui aspek hukum Islam terhadap
cryptocurrency dalam Perdagangan Berjangka Komoditi di Indonesia. Serta
mengetahui peluang bitcoin sebagai komoditas dalam Kontrak Derivatif Syariah
(Komoditi Syariah) di Indonesia.
|
Hasil
Penelitian
|
1. Analisis
Aspek Hukum Perdagangan Berjangka Komoditi Menggunakan Bitcoin di Indonesia
Perdagangan
Komoditi di Bursa, baik yang berbentuk Perdagangan Serah Terima Fisik maupun
yang berbentuk Perdagangan Lanjutan, Secara umum dalam Fatwa DSNMUI yang
berkenaan dengan perdagangan komoditi berdasarkan prinsip syariah No. 82
Tahun 2011 di bursa komoditi hukumnya boleh dengan memenuhi ketentuan yang
diatur dalam fatwa tersebut.
2. Analisis
Aspek Hukum Bitcoin Menurut Pandangan Ulama
Secara
umum, para ulama dan pakar syariah memiliki dua pendapat berbeda. Pertama,
beberapa ulama berpendapat bahwa cryptocurrency adalah haram, artinya
dilarang oleh syariah. Kelompok lain berpandangan bahwa cryptocurrency pada
prinsipnya halal, artinya diizinkan (Abu Bakar, 2018).
3. Peluang
Bitcoin sebagai Komoditas dalam Kontrak Derivatif Syariah (Komoditi Syariah)
di Indonesia
Kontrak
Derivatif Syariah adalah kontrak turunan perdagangan komoditi yang sesuai
dengan prinsip-prinsip syariah. Merujuk pada fatwa DSN-MUI tentang komoditi
syariah bahwasanya Bursa Komoditi Syariah adalah bursa yang menyelenggarakan
kegiatan pasar komoditi syariah. Penjual Komoditi Syariah adalah Peserta
Pedangan Komoditi yang menjadi Peserta Komersial atau Konsumen Komoditi.
Konsumen Komoditi Syariah adalah pihak yang membeli komoditi dari Peserta
Komersial. Peserta Komersial adalah pembeli komoditi dari pedagang komoditi.
|
PENGERTIAN KONTRAK
FUTURES
Kontrak Berjangka atau Futures adalah
kontrak untuk membeli atau menjual suatu underlying (dapat berupa indeks, saham,
obligasi, dll) di masa mendatang. Kontrak indeks merupakan kontrak berjangka
yang menggunakan underlying berupa indeks saham. IDX LQ45 Futures merupakan
Suatu perjanjian yang mewajibkan para pihak untuk membeli atau menjual
sejumlah Underlying pada harga dan
dalam waktu tertentu di masa yang akan datang. LQ45 Futures menggunakan
underlying indeks LQ45, LQ45 telah dikenal sebagai benchmark saham-saham di
Pasar Modal Indonesia. Di tengah perkembangan yang cepat di pasar modal
Indonesia, indeks LQ45 dapat menjadi alat yang cukup efektif dalam rangka
melakukan tracking secara keseluruhan dari pasar saham di Indonesia.
Kontrak futures merupakan perjanjian antara
pembeli dan penjual yang berisi hal – hal berikut ini:
1)
Pembeli futures setuju untuk membeli sesuatu
dari penjual futures, dalam jumlah tertentu, dengan harga tertentu, dan pada
batas waktu yang ditentukan dalam kontrak.
2)
Penjual futures setuju untuk menjual suatu
komoditi atau asset tertentu kepada pembeli futures, dalam jumlah tertentu,
dengan harga tertentu, dan pada batas waktu yang ditentukan dalam kontrak.
Dari pengertian di atas, kontrak futures bisa
didefinisikan juga sebagai suatu kesepakatan kontrak tertulis antara dua pihak
untuk melakukan dan menerima penyerahan sejumlah asset/komoditi dalam jumlah,
harga, dan batas waktu tertentu. Dalam perkembangan perdagangan futures, asset
atau komoditi yang bisa diperjualbelikan tidak hanya terbatas pada komoditi
pertanian atu pertambangan saja, tetapi juga sudah mencakup asset finansial.
Dalam kontrak futures, ada beberapa terminologi penting yang perlu diperhatikan antara lain sebagai berikut:
1)
Sesuatu (komoditi/asset) yang disetujui kedua pihak
untuk dipertukarkan disebut dengan underlying asset.
2)
Tanggal yang ditetapkan untuk melakukan
transaksi disebut dengan settlement date atau delivery date.
3)
Harga yang telah disepakati oleh kedua belah
pihak yang berkepentingan untuk melakukan transaksi disebut dengan futures
price.
4)
Pihak yang menyetujui kontrak untuk membeli
asset yang menjadi patokan di kemudian hari disebut sebagai pemilik (owner)
kontrak futures, atau dikatakan mengambil posisi long futures atau long
position
5)
pihak yang menyetujui kontrak untuk menjual
asset patokan tersebut di kemudian hari disebut sebagai penjual (seller)
kontrak futures, atau disebut juga berada pada posisi short futures atau short
position.
SEJARAH DAN
PRINSIP – PRINSIP DALAM KONTRAK FUTURES
Latar belakang munculnya perdagangan futures
pada dasarnya bisa dijelaskan dar teori evolusi pasar. Bentuk perdagangan
pertama kali dilakukan dengan system berter (pertukarang langsung). Barter akan
terjadi jika ada dua pihak yang memiliki kepentingan dan minat yang sama untuk
melakukan pertukaran barang. Sistem perdagangan seperti ini seringkali menemui
kegagalan akibat tidak adanya dukungan informasi dan transportasi yang
memungkinkan pertemuan kepentingan pihak-pihak yang ingin melakukan barter.
Perkembangan lebih lanjut, seiring dengan
kemajuan teknologi produksi dan transportasi yang memungkinkan manusia untuk
memproduksi produk secara massal dan selanjutnya menukarkan produk tersebut
dengan produk lainnya, mengakibatkan munculnya pusat – pusat perdagangan
sebagai tempat bertemunya penjual dan pembeli.
Seringkali, akibat kendala komunikasi dan
transportasi yang belum memadai di antara pembeli dan penjual, menyebabkan
munculnya hambatan – hambatan dalam perdagangan. Hal ini tentu saja bisa
merugikan pihak pembeli maupun penjual. Barang yang terlalu lama disimpan atau
tidak laku akan bisa menyebabkan produk yang dijual membusuk ataupun herganya
menjadi sangat rendah. Kondisi seperti ini dahulu memunculkan inisiatif di
Eropa untuk menemukan suatu mekanisme perdagangan komoditi pertanian yang bisa
mengatasi masalah tersebut. Untuk mengatasi masalah tersebut, mselanjutnya
menemukan suatu mekanisme perdagangan dengan menggunakan instrument yang
disebut kontrak forward. Dalam kontrak forward ini, dua belah pihak penjual dan
pembeli bernegosiasi dan menandatangani kontrak tertulis yang berisi
kesanggupan kedua belah pihak untuk memperjualbelikan suatu komoditi dalam
jumlah dan kualitas tertentu, pada tingkat harga tertentu di kemudian hari Mekanisme
ini ditujukan untuk mengurangi risiko ketidakpastian harga komoditi di masa
datang. Tapi, permasalahan yang muncul selanjutnya adalah seringnya ditemui
kesulitan untuj menjual kembali komoditi tersebut pada pihak yang benar – benar
akan menggunakan komoditi setelah pelunasan kontrak (banyak pembeli kontrak
forward yang tidak menggunakan komoditi tersebut untuk keperluan sendiri). Di
samping itu, belum adanya standarisasi spesifikasi asset (karena spesifikasi
merupakan produk negosiasi) selanjutnya akan memunculkan masalah likuiditas
dari kontrak forward itu sendiri.
Selanjutnya, untuk mengatasi masalah tersebutm
kontrak forward ini banyak diperjualbelikan di pasar yang terorganisir sebagai
bentuk sekuritas berharga yang bisa diperjualbelikan, yang sudah memuat
spesifikasi komoditi yang sudah terstandarisasi dan terjamin mutunya. Bentuk
perdagangan kontrak forward yang sudah memenuhi standar yang ditetapkan melalui
mekanisme pasar yang terorganisir ini selanjutnya menimbulkan bentuk sekuritas
derivative baru yang disebut sebagai kontrak futures.
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa
dalam beberapa hal kontrak forward dan kontrak futures memiliki kesamaan,
meskipun bisa ditarik dua perbedaan yang mendasar. Perbedaan pertama adalah
bahwa kontrak forward merupakan kontrak yang dinegosiasikan oleh kedua belah
pihak (terkadang melibatkan perantara bank investasi), dan diperjualbelikan di
pasar non-reguler. Sedangkan, kontrak futures merupakan kontrak yang dilakukan
oleh dua pihak (juga melibatkan broker dan lembaga kliring) yang memuat
spesifikasi yang terstandarisir pada pasar regular yang terorganisir.
Perbedaan kedua terkait dengan bagaimana
memperlakukan perubahan harga dan arus kas yang terjadi. Pada kontrak forward,
nilai dan arus kas ditentukan pada tanggal penyerahan/pelunasan kontrak. Nilai
ini bisa negative atau positif tergantung dari selisih harga pasar komoditi
tersebut pada saat jatuh tempo dengan harga komoditi yang disepakati dalam
kontrak forward. Sedangkan, pada kontrak futures, nilai futures dan arus kas
diseusaikan setiap hari sesuai dengan perubahan harga pasar komoditi yang
terjadi setiap harinya. Perlakuan seperti ini diistilahakan marked-to-market .
MANFAAT KONTRAK FUTURES
Perkembangan transaksi futures yang sangat pesat
menunjukkan betapa sekuritas derivative itu sudah menjelma menjadi alternative
investasi yang cukup menarik dan banyak diilih investor. Pada dasanya ada dua
motivasi utama dari para investor yang melakukan investasi dalam bentuk
transaksi kontrak futures, yang terkait dengan manfaat yang ditawarkan oleh
sekuritas ini, yaitu: pertama,
sebagai sarana untuk melakukan lindung nilai (hedging) terhadap risiko perubahan harga di masa depan; dan kedua, juga sebagai ajang melakukan
spekulasi untuk memperoleh keuntungan.
REKOMENDASI DARI
JURNAL TERSEBUT
Pada jurnal diatas
sudah dijelaskan dengan detail terkait permasalahan perdagangan komoditi
berjangka yang ada di Indonesia dilengkapi dengan analisis-analisis hukum
islam. Saran untuk penelitian berikutnya yaitu dapat memperjelas obyek
penelitian yang dilakukan, hipotesis, dan metodologi penelitian yang dilakukan
oleh peneliti.
DAFTAR PUSTAKA
UU Nomor 32 Tahun
1997
Tandelilin, E. 2010.
Portofolio dan Investasi: Teori dan Aplikasi. 1-th edition.Kanisius-Yogyakarta.
Teddy kusuma. 2019. Crypto currency dalam perdagangan berjangka
komoditi di Indonesia perspektif hukum islam. Pascasarjana Universitas
Indonesia, Jakarta
Syanti Dewi,
Ishak Ramli. 2018. Opsi Saham Pada Pasar
Modal Di Indonesia (Studi Pasar Opsi Saat Pasar Opsi Masih Berlangsung Di Bursa
Efek Indonesia). Jurnal Muara Ilmu Ekonomi dan Bisnis. Vol. 2,
No. 2,: hlm 300-312
Hariyani Iswi & Ir. R. Serfianto.
2010. Buku Pintar Hukum Bisnis Pasar
Modal Strategi Tepat Investasi Saham, Obligasi, Waran, Right, Opsi, Reksadana
& Produk Pasar Syariah. Jakarta: Transmedia Pustaka
Terima Kasih kak atas pengetahuannya, sangat membantu.
BalasHapusSangat bermanfaat sekali kak
BalasHapusAlhamdulillah. Terima kasih kak, sangat bermanfaat ini. Semoga ilmunya tambah bermanfaat dan barokah.
BalasHapusSangat bagus sekali dalam penyampaian datanya, barakallah
BalasHapus