Sabtu, 02 Mei 2020

REVIEW JURNAL ANALISIS OPSI DAN ANALISIS FUTURES (MUHAMAD DIMAS PRAYOGO 17510186)


REVIEW JURNAL ANALISIS OPSI DAN ANALISIS FUTURES
NAMA/NIM                                       : MUHAMAD DIMAS PRAYOGO
MATA KULIAH                                   : ANALISIS SEKURITAS
DOSEN MATA KULIAH                   : M.NANANG CHOIRUDDIN, SE., MM

REVIEW JURNAL ANALISIS OPSI
Judul Jurnal
Opsi Saham Pada Pasar Modal Di Indonesia (Studi Pasar Opsi Saat Pasar Opsi Masih Berlangsung Di Bursa Efek Indonesia)
Jurnal
Jurnal Muara Ilmu Ekonomi dan Bisnis
Volume dan Halaman
Vol. 2, No. 2, Oktober 2018: hlm 300-312
Tahun
2018
Penulis
Syanti Dewi, Ishak Ramli
Reviewer
Muhamad Dimas Prayogo
Tanggal
1 Mei 2020
Dasar Teori
Derivative hedge theory, menyampaikan bahwa persentase spreads opsi akan berhubungan langsung dengan kemampuan optionwriter untuk melakukan hedging, diukur dengan menggunakan likuiditas dari pasar modal dan volume opsi akan mempengaruhi harga saham dan harga opsi (Cho, Young-Hye dan Engl, 1999).
Model Black-Scholes dengan kecenderungan volatilitas yang tetap, tidak bisa menyesuaikan dengan harga opsi (option price) meskipun dalam aplikasinya, volatilitas merupakan parameter yang digunakan untuk bisa mendapatkan harga opsi. Volatilitas opsi tidak hanya bergantung pada strike price dan maturity dari opsinya sendiri, tetapi juga tergantung pada waktu kalender yang terus berubah dari hari ke hari.( Baaquie, Du dan Bhanap, 2014).
Tujuan Penelitian
1)      Menguji apakah harga saham, harga strike, time to maturity, volatilitas harga saham, risk-free interest rate secara bersama-sama mempengaruhi harga opsi saham saat pasar opsi masih berlangsung di Bursa Efek Indonesia
2)      Menguji apakah harga saham mempengaruhi harga opsi saham saat pasar opsi masih berlangsung di Bursa Efek Indonesia
3)      Menguji apakah harga strike mempengaruhi harga opsi saham saat pasar opsi masih berlangsung di Bursa Efek Indonesia
4)      Menguji apakah time to maturity mempengaruhi harga opsi saham saat pasar opsi masih berlangsung di Bursa Efek Indonesia
5)      Menguji apakah volatilitas harga saham mempengaruhi harga opsi saham saat pasar opsi masih berlangsung di Bursa Efek Indonesia
6)      Menguji risk-free interest rate mempengaruhi harga opsi saham saat pasar opsi masih berlangsung di Bursa Efek Indonesia
Kajian Teori
Pasar opsi dipasar modal Indonesia sudah tidak berjalan sejak tahun 2010, padahal opsi saham sebagai derivatif merupakan suatu instrumen keuangan yang diharapkan akan mengamankan risiko saham yang bersangkutan. Merupakan suatu kesepakatan antara dua pihak yang mempunyai suatu nilai tertentu yang ditetapkan berdasarkan harga sesuatu yang lain (Mc.Donald, 2003).
Karimova (2002) juga sependapat dengan Walmsley tentang manfaat derivatif. Menurutnya tujuan utama dari derivatif adalah untuk melindungi perusahaan dalam melakukan transaksi bisnis. Tujuan yang diungkapkan oleh Karimova ini dikenal dengan istilah pemagaran (hedging). Perusahaan yang menggunakan hedging dalam melakukan transaksi bisnisnya akan memiliki nilai pasar yang lebih tinggi dibandingkan dengan perusahaan yang tidak menggunakan atau berhenti menggunakan hedging.
Salah satu instrumen derivatif yang memegang peran penting dalam pasar derivatif adalah opsi. Opsi merupakan suatu kontrak yang memberikan hak (bukan kewajiban) kepada pemegang kontrak (option buyer) untuk membeli atau menjual suatu aset tertentu suatu perusahaan kepada penulis opsi (option writer) dengan harga tertentu (exercise price) dalam jangka waktu tertentu (expiration date). Apabila pada saat jatuh tempo (expiration date) pemegang opsi tidak menggunakan haknya, maka haknya tersebut akan hilang dengan sendirinya. Dengan demikian, opsi yang dimiliknya tidak akan bernilai lagi (Bodie, Kane dan Marcus, 2006 : 340).
Opsi saham (stock option) merupakan salah satu produk derivatif yang banyak diperdagangkan di negara-negara yang pada umumnya memiliki kondisi pasar modal yang sudah maju. (Bapepam:2003).
Objek Penelitian
opsi saham yang tercatat di Bursa Efek Indonesia, BI Rate terkait transaksi opsi saham selama tahun 2007 – 2008, yaitu periode mulai ditransaksikan kembali kontrak opsi saham setelah sempat terhenti sejak tahun 2004.
Metode Penelitian
Populasi Dan Metode Pemilihan Sampel
Populasi dalam penelitian ini adalah terkait opsi saham yang tercatat di Bursa Efek Indonesia, BI Rate terkait transaksi opsi saham selama tahun 2007 – 2008, yaitu periode mulai ditransaksikan kembali kontrak opsi saham setelah sempat terhenti sejak tahun 2004.
Mengingat data yang digunakan dalam penelitian ini adalah seluruh data transaksi opsi saham yang terjadi pada BEI, maka penenelitian ini menggunakan data sensus transaksi saham yang terjadi pada di Bursa Efek Indonesia selama periode 2007 – 2008 (saat pasar opsi masih berlangsung di Bursa Efek Indonesia). Hanya ada empat saham perusahaan yang tercatat dalam seluruh kontrak opsi saham di BEI pada periode tersebut yakni PT Astra Internasional Tbk (ASII), PT Telekomunkasi Indonesia Tbk (TLKM), PT Indofood Sukses Makmur Tbk (INDF) dan PT Bank Asia Central Tbk (BBCA).
Hasil Penelitian
Harga saham, harga strike, time to maturity, volatilitas dan risk-free interest rate secara bersama-sama signifikan positif mempengaruhi harga opsi saham baik itu harga opsi beli maupun harga opsi jual di Bursa Efek Indonesia periode 2007-2008 saat pasar opsi masih berlangsung. Harga saham tidak signifikan mempengaruhi harga opsi beli di Bursa Efek Indonesia. Berdasarkan hasil pengujian yang dilakukan oleh penulis, diketahui bahwa harga strike tidak signifikan mempengaruhi harga opsi beli di Bursa Efek Indonesia, time to maturitytidak signifikan positif mempengaruhi harga opsi saham di Bursa Efek Indonesia, volatilitas harga saham tidak signifikan mempengaruhi harga opsi saham di Bursa Efek Indonesia, bahwarisk-free interest rate tidak signifikan mempengaruhi harga opsi saham di Bursa Efek Indonesia.

PENGERTIAN KONTRAK OPSI
KOS (Kontrak Opsi Saham) adalah salah satu produk derivatif dari Saham. KOS dapat didefinikasikan sebagai Efek yang memuat hak untuk membeli (call option) atau hak untuk menjual (put option) atas suatu underlying stock (saham perusahaan tercatat, yang menjadi dasar perdagangan seri KOS), dalam jumlah dan harga yang telah ditentukan sebelumnya. Karena KOS adalah produk derivatif, maka harga/nilainya tergantung pada nilai saham yang menjadi acuan atau dasarnya.  Manfaat yang diperoleh investor jika melakukan perdagangan KOS antara lain:
1)      Sebagai sarana lindung nilai (hedging) atau manajemen risiko
2)      Sebagai sarana untuk melakukan diversifikasi investasi
3)      Menyediakan sarana spekulasi, dengan memanfaatkan kesempatan untuk mendapatkan keuntungan pada setiap kondisi pasar/bursa.
Karena KOS merupakan salah satu produk derivatif, maka investor perlu memiliki pengetahuan dan pemahaman risiko yang memadai dan komprehensif.
UU Nomor 32 Tahun 1997 tetang PBK telah mendefinisikan dan mengatur kontrak Derivatif yang berbentuk Kontrak Berjangka dan Opsi sehingga untuk memperluas jenis cakupan Kontrak Derivatif lainnya yang belum diatur sebelumnya maka definisiny cukup menyebutkan "selain Kontrak Berjangka dan/atau Opsi".
Opsi  saham  adalah  salah  satu  jenis  kontrak  opsi  yang  menggunakan  saham  sebagai  asset  yang  mendasari  (underlying  asset).  Opsi  saham  diterbitkan  oleh  investor  untuk  dijual  kepada  investor  lainnya,  perusahaan  yang  merupakan  emiten  dari  saham  yang  dijadikan  patokan  tersebut  tidak  terlibat  dalam  transaksi  opsi  tersebut.
Istilah  -  istilah  penting  yang  berkaitan  dengan  opsi  yaitu:
1)      Exercise  (Strike)  price  adalah  harga  perlembar  saham  yang  dijadikan  patokan  pada  saat  jatuh  tempo  yaitu  harga  per  lembar  saham  yang  dijadikan  pada  saat  jatuh  tempo.
2)      Expiration  date  adalah  batas  waktu  dimana  opsi  tersebut  dapat  dilaksanakan.  Ada  dua  model  expiration  date  yang  biasa  diterapkan  yaitu:
a)      Model  Amerika,  dimana  opsi  dapat  dilaksanakan  kapan  saja  sampai  batas  waktu  yang  telah  ditentukan.
b)      Model  Eropa,  dimana  opsi  dapat  dilaksanakan  hanya  pada  saat  expiration  date.
3)      Premi  opsi  adalah  harga  yang  dibayarkan  oleh  pembeli  opsi  kepada  penjual  opsi. Opsi  saham  dapat  digunakan  dalam  3  (tiga)  jenis  perdagangan:
a)      Pembelian  untuk  spekulasi  merupakan  penggunaan  puts  dan  calls  paling  sederhana  seperti  pembelian  saham (beli  murah  dan  jual  mahal)  dan  merupaka  alternatif  lain  dari  investasi  saham.
b)      Hedging  adalah  suatu  kombinasi  dari  dua  atau  lebih  sekuritas  dalam  suatu  posisi  investasi  dengan  maksud  untuk  menekan  risiko.  Tujuan  hedging  adalah  untuk  memperoleh  atau  melindungi  laba  tanpa  mengekspor  investor  terhadap  risiko  yang  berlebihan.
c)       Pemerataan  opsi  merupakan  kombinasi  dari  satu  atau  lebih  opsi  dalam  satu  transaksi.  Pemerataan  opsi  dilakukan  dengan  sekaligus  membeli  dan  membuat  opsi  atau  saham  yang  sama.
REKOMENDASI
Untuk penelitian selanjutnya diharapkan dapat mencantumkan penelitian-penelitian terdahulu sebagai penguat teori terhadap analisis yang dilakukan.
REVIEW JURNAL ANALISIS FUTURES
Judul Jurnal
Crypto currency dalam perdagangan berjangka komoditi di Indonesia perspektif hukum islam
Jurnal
Jurnal Penelitian
Tahun
2019
Penulis
Teddy Kusuma
Reviewer
Muhamad Dimas Prayogo
Tanggal
1 Mei 2020
Penelitian Terdahulu
1.       Khoirul Anwar (2016) Magister Hukum Islam dari Universitas Sunan Kalijaga Yogjakarta, meneliti dan menganalisa mata uang bitcoin sebagai alat transaksi dalam sudut pandang hukum Islam. Hasil penelitiannya menunjukkan bitcoin memiliki sifat gharar dan maysir
2.       Muhammad Hafidz (2016) Seorang Dosen STAIN Pekalongan meneliti tentang Perdagangan Berjangka Komoditi: Aspek Fiqh Dan Ekonomi. Hasil penelitian ini adalah Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) pada dasarnya telah melakukan lindung nilai sebagai tujuan utama.
3.       Annisa Rahma Diasti (2017) Seorang peneliti dari Fakultas Hukum, Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta menyimpulkan bahwa kedudukan hukum bitcoin dalam KUHPerdata merupakan benda bergerak tidak berwujud sebab memenuhi ketentuan dalam Pasal 499.
Kajian Teori
1.       Cryptocurrency (Mata Uang Kripto)
Salah satu kemajuan teknologi di bidang ekonomi adalah diciptakannya cryptocurrency atau mata uang kripto yang berada di dunia maya. Cryptocurency memiliki banyak macam, antara lain ethereum, ripple, dash, bitcoin dan lain-lain (BTC) (Kelly, 2018).
2.       Sejarah Bitcoin
Bitcoin adalah mata uang virtual yang dikembangkan pada tahun 2009 oleh seseorang/kelompok dengan nama samaran Satoshi Nakamoto. Bitcoin sebagai mata uang memiliki beberapa fitur, yaitu: 1) Transfer instan secara peer to peer, 2) Transfer ke mana saja tanpa biaya, 3) Bersifat irreversible, artinya sekali ditransfer tidak bisa dibatalkan, 4) Anonim, 5) Bitcoin tidak dikontrol oleh lembaga atau pemerintah apapun.
3.       Konsep dan Fungsi Uang dalam Ekonomi Islam
Pada dasarnya Islam memandang uang hanya sebagai alat tukar, bukan sebagai barang dagangan (komoditas). Oleh karena itu motif permintaan pada uang ialah untuk memenuhi kebutuhan transaksi (money demand for transaction), bukan untuk spekulasi (Arifin, 2002).
4.       Landasan Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) Seiring perkembangan zaman, saat ini banyak sekali ditemukan berbagai jenis transaksi keuangan Islam berkembang mulai dari yang paling sederhana hingga yang sangat kompleks. Mulai dari industri perbankan syariah, asuransi, bursa efek dan pasar modal (Yusuf, 2008).
5.       Jenis Perdagangan Berjangka Komoditi
Perdagangan Kontrak Berjangka Komoditi yang selanjutnya disebut PBK atau Commodity Futures Trading (CFT) memiliki beberapa jenis. Pasar berjangka komoditi dibedakan menjadi dua macam yaitu Over the Counter (OTC) dan Bursa berjangka.

Objek Penelitian
Perdagangan Berjangka Komoditi di Indonesia
Tujuan penelitian
untuk mengetahui aspek hukum Islam terhadap cryptocurrency dalam Perdagangan Berjangka Komoditi di Indonesia. Serta mengetahui peluang bitcoin sebagai komoditas dalam Kontrak Derivatif Syariah (Komoditi Syariah) di Indonesia.
Hasil Penelitian
1.       Analisis Aspek Hukum Perdagangan Berjangka Komoditi Menggunakan Bitcoin di Indonesia
Perdagangan Komoditi di Bursa, baik yang berbentuk Perdagangan Serah Terima Fisik maupun yang berbentuk Perdagangan Lanjutan, Secara umum dalam Fatwa DSNMUI yang berkenaan dengan perdagangan komoditi berdasarkan prinsip syariah No. 82 Tahun 2011 di bursa komoditi hukumnya boleh dengan memenuhi ketentuan yang diatur dalam fatwa tersebut.
2.       Analisis Aspek Hukum Bitcoin Menurut Pandangan Ulama
Secara umum, para ulama dan pakar syariah memiliki dua pendapat berbeda. Pertama, beberapa ulama berpendapat bahwa cryptocurrency adalah haram, artinya dilarang oleh syariah. Kelompok lain berpandangan bahwa cryptocurrency pada prinsipnya halal, artinya diizinkan (Abu Bakar, 2018).
3.       Peluang Bitcoin sebagai Komoditas dalam Kontrak Derivatif Syariah (Komoditi Syariah) di Indonesia
Kontrak Derivatif Syariah adalah kontrak turunan perdagangan komoditi yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Merujuk pada fatwa DSN-MUI tentang komoditi syariah bahwasanya Bursa Komoditi Syariah adalah bursa yang menyelenggarakan kegiatan pasar komoditi syariah. Penjual Komoditi Syariah adalah Peserta Pedangan Komoditi yang menjadi Peserta Komersial atau Konsumen Komoditi. Konsumen Komoditi Syariah adalah pihak yang membeli komoditi dari Peserta Komersial. Peserta Komersial adalah pembeli komoditi dari pedagang komoditi.

PENGERTIAN KONTRAK FUTURES
Kontrak Berjangka atau Futures adalah kontrak untuk membeli atau menjual suatu underlying (dapat berupa indeks, saham, obligasi, dll) di masa mendatang. Kontrak indeks merupakan kontrak berjangka yang menggunakan underlying berupa indeks saham. IDX LQ45 Futures merupakan Suatu perjanjian yang mewajibkan para pihak untuk membeli atau menjual sejumlah Underlying pada harga dan dalam waktu tertentu di masa yang akan datang. LQ45 Futures menggunakan underlying indeks LQ45, LQ45 telah dikenal sebagai benchmark saham-saham di Pasar Modal Indonesia. Di tengah perkembangan yang cepat di pasar modal Indonesia, indeks LQ45 dapat menjadi alat yang cukup efektif dalam rangka melakukan tracking secara keseluruhan dari pasar saham di  Indonesia.
Kontrak futures merupakan perjanjian antara pembeli dan penjual yang berisi hal – hal berikut ini:
1)      Pembeli futures setuju untuk membeli sesuatu dari penjual futures, dalam jumlah tertentu, dengan harga tertentu, dan pada batas waktu yang ditentukan dalam kontrak.
2)      Penjual futures setuju untuk menjual suatu komoditi atau asset tertentu kepada pembeli futures, dalam jumlah tertentu, dengan harga tertentu, dan pada batas waktu yang ditentukan dalam kontrak.
Dari pengertian di atas, kontrak futures bisa didefinisikan juga sebagai suatu kesepakatan kontrak tertulis antara dua pihak untuk melakukan dan menerima penyerahan sejumlah asset/komoditi dalam jumlah, harga, dan batas waktu tertentu. Dalam perkembangan perdagangan futures, asset atau komoditi yang bisa diperjualbelikan tidak hanya terbatas pada komoditi pertanian atu pertambangan saja, tetapi juga sudah mencakup asset finansial.
Dalam kontrak futures, ada beberapa terminologi penting yang perlu diperhatikan antara lain sebagai berikut:
1)      Sesuatu (komoditi/asset) yang disetujui kedua pihak untuk dipertukarkan disebut dengan underlying asset.
2)      Tanggal yang ditetapkan untuk melakukan transaksi disebut dengan settlement date atau delivery date.
3)      Harga yang telah disepakati oleh kedua belah pihak yang berkepentingan untuk melakukan transaksi disebut dengan futures price.
4)      Pihak yang menyetujui kontrak untuk membeli asset yang menjadi patokan di kemudian hari disebut sebagai pemilik (owner) kontrak futures, atau dikatakan mengambil posisi long futures atau long position
5)      pihak yang menyetujui kontrak untuk menjual asset patokan tersebut di kemudian hari disebut sebagai penjual (seller) kontrak futures, atau disebut juga berada pada posisi short futures atau short position.

SEJARAH DAN PRINSIP – PRINSIP DALAM KONTRAK FUTURES
Latar belakang munculnya perdagangan futures pada dasarnya bisa dijelaskan dar teori evolusi pasar. Bentuk perdagangan pertama kali dilakukan dengan system berter (pertukarang langsung). Barter akan terjadi jika ada dua pihak yang memiliki kepentingan dan minat yang sama untuk melakukan pertukaran barang. Sistem perdagangan seperti ini seringkali menemui kegagalan akibat tidak adanya dukungan informasi dan transportasi yang memungkinkan pertemuan kepentingan pihak-pihak yang ingin melakukan barter.
Perkembangan lebih lanjut, seiring dengan kemajuan teknologi produksi dan transportasi yang memungkinkan manusia untuk memproduksi produk secara massal dan selanjutnya menukarkan produk tersebut dengan produk lainnya, mengakibatkan munculnya pusat – pusat perdagangan sebagai tempat bertemunya penjual dan pembeli.
Seringkali, akibat kendala komunikasi dan transportasi yang belum memadai di antara pembeli dan penjual, menyebabkan munculnya hambatan – hambatan dalam perdagangan. Hal ini tentu saja bisa merugikan pihak pembeli maupun penjual. Barang yang terlalu lama disimpan atau tidak laku akan bisa menyebabkan produk yang dijual membusuk ataupun herganya menjadi sangat rendah. Kondisi seperti ini dahulu memunculkan inisiatif di Eropa untuk menemukan suatu mekanisme perdagangan komoditi pertanian yang bisa mengatasi masalah tersebut. Untuk mengatasi masalah tersebut, mselanjutnya menemukan suatu mekanisme perdagangan dengan menggunakan instrument yang disebut kontrak forward. Dalam kontrak forward ini, dua belah pihak penjual dan pembeli bernegosiasi dan menandatangani kontrak tertulis yang berisi kesanggupan kedua belah pihak untuk memperjualbelikan suatu komoditi dalam jumlah dan kualitas tertentu, pada tingkat harga tertentu di kemudian hari Mekanisme ini ditujukan untuk mengurangi risiko ketidakpastian harga komoditi di masa datang. Tapi, permasalahan yang muncul selanjutnya adalah seringnya ditemui kesulitan untuj menjual kembali komoditi tersebut pada pihak yang benar – benar akan menggunakan komoditi setelah pelunasan kontrak (banyak pembeli kontrak forward yang tidak menggunakan komoditi tersebut untuk keperluan sendiri). Di samping itu, belum adanya standarisasi spesifikasi asset (karena spesifikasi merupakan produk negosiasi) selanjutnya akan memunculkan masalah likuiditas dari kontrak forward itu sendiri.
Selanjutnya, untuk mengatasi masalah tersebutm kontrak forward ini banyak diperjualbelikan di pasar yang terorganisir sebagai bentuk sekuritas berharga yang bisa diperjualbelikan, yang sudah memuat spesifikasi komoditi yang sudah terstandarisasi dan terjamin mutunya. Bentuk perdagangan kontrak forward yang sudah memenuhi standar yang ditetapkan melalui mekanisme pasar yang terorganisir ini selanjutnya menimbulkan bentuk sekuritas derivative baru yang disebut sebagai kontrak futures.
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa dalam beberapa hal kontrak forward dan kontrak futures memiliki kesamaan, meskipun bisa ditarik dua perbedaan yang mendasar. Perbedaan pertama adalah bahwa kontrak forward merupakan kontrak yang dinegosiasikan oleh kedua belah pihak (terkadang melibatkan perantara bank investasi), dan diperjualbelikan di pasar non-reguler. Sedangkan, kontrak futures merupakan kontrak yang dilakukan oleh dua pihak (juga melibatkan broker dan lembaga kliring) yang memuat spesifikasi yang terstandarisir pada pasar regular yang terorganisir.
Perbedaan kedua terkait dengan bagaimana memperlakukan perubahan harga dan arus kas yang terjadi. Pada kontrak forward, nilai dan arus kas ditentukan pada tanggal penyerahan/pelunasan kontrak. Nilai ini bisa negative atau positif tergantung dari selisih harga pasar komoditi tersebut pada saat jatuh tempo dengan harga komoditi yang disepakati dalam kontrak forward. Sedangkan, pada kontrak futures, nilai futures dan arus kas diseusaikan setiap hari sesuai dengan perubahan harga pasar komoditi yang terjadi setiap harinya. Perlakuan seperti ini diistilahakan marked-to-market .

MANFAAT KONTRAK FUTURES
Perkembangan transaksi futures yang sangat pesat menunjukkan betapa sekuritas derivative itu sudah menjelma menjadi alternative investasi yang cukup menarik dan banyak diilih investor. Pada dasanya ada dua motivasi utama dari para investor yang melakukan investasi dalam bentuk transaksi kontrak futures, yang terkait dengan manfaat yang ditawarkan oleh sekuritas ini, yaitu: pertama, sebagai sarana untuk melakukan lindung nilai (hedging) terhadap risiko perubahan harga di masa depan; dan kedua, juga sebagai ajang melakukan spekulasi untuk memperoleh keuntungan.

REKOMENDASI DARI JURNAL TERSEBUT
                Pada jurnal diatas sudah dijelaskan dengan detail terkait permasalahan perdagangan komoditi berjangka yang ada di Indonesia dilengkapi dengan analisis-analisis hukum islam. Saran untuk penelitian berikutnya yaitu dapat memperjelas obyek penelitian yang dilakukan, hipotesis, dan metodologi penelitian yang dilakukan oleh peneliti.



DAFTAR PUSTAKA
UU Nomor 32 Tahun 1997
Tandelilin, E. 2010. Portofolio dan Investasi: Teori dan Aplikasi. 1-th edition.Kanisius-Yogyakarta.
Teddy kusuma. 2019. Crypto currency dalam perdagangan berjangka komoditi di Indonesia perspektif hukum islam. Pascasarjana Universitas Indonesia, Jakarta
Syanti Dewi, Ishak Ramli. 2018. Opsi Saham Pada Pasar Modal Di Indonesia (Studi Pasar Opsi Saat Pasar Opsi Masih Berlangsung Di Bursa Efek Indonesia). Jurnal Muara Ilmu Ekonomi dan Bisnis. Vol. 2, No. 2,: hlm 300-312
Hariyani Iswi & Ir. R. Serfianto. 2010. Buku Pintar Hukum Bisnis Pasar Modal Strategi Tepat Investasi Saham, Obligasi, Waran, Right, Opsi, Reksadana & Produk Pasar Syariah. Jakarta: Transmedia Pustaka

4 komentar:

  1. Terima Kasih kak atas pengetahuannya, sangat membantu.

    BalasHapus
  2. Sangat bermanfaat sekali kak

    BalasHapus
  3. Alhamdulillah. Terima kasih kak, sangat bermanfaat ini. Semoga ilmunya tambah bermanfaat dan barokah.

    BalasHapus
  4. Sangat bagus sekali dalam penyampaian datanya, barakallah

    BalasHapus

Review Jurnal Analisis Opsi dan Future Nama / NIM : Yuni Mega Lestari / 17510175 Mata Kuliah : Analisis Sekuritas Dosen Mata Kuliah ...