Safira Nindy Febriana (17510072)
Analisis Sekuritas (H)
M. Nanang
Choiruddin, SE., MM
REVIEW
JURNAL PERTAMA (OPSI)
Judul Jurnal
|
PENGGUNAAN TEKNIK HEDGING
KONTRAK OPSI SAHAM UNTUK MEMINIMALKAN RISIKO
KERUGIAN AKIBAT FLUKTUASI
|
Jurnal
|
Jurnal Administrasi Bisnis (JAB)
|
Volume dan halaman
|
Vol. 1 No. 2
|
Tahun
|
April 2013
|
Penulis
|
Rizka Devi Agustin
Siti Ragil Handayani
Raden
Rustam Hidayat
|
Reviewer
|
Safira Nindy Febriana
|
Tanggal
|
28 April 2020
|
Tujuan Penelitian
|
Penelitian yang bertujuan untuk menguraikan
penggunaan teknik hedging kontrak
opsi saham ini merupakan jenis penelitian deskriptif dengan pendekatan studi
kasus.
|
Kajian teori
|
Faisal (2001:8) mendefinisikan lindung nilai (hedging) sebagai suatu
kegiatan melindungi perusahaan untuk menghindari atau mengurangi risiko
kerugian atas valuta asing sebagai akibat dari terjadinya transaksi bisnis.
Suherdi judokusumo (2007:121) menjelaskan bahwa hedging merupakan
suatu kombinasi dari dua atau lebih sekuritas dalam suatu posisi investasi
dengan maksud untuk menekan risiko, misalnya membeli saham dan sekaligus
membeli puts
atas saham tersebut atau membeli saham dan sekaligus membuat call.
Menurut Tandelilin (2010:46) kontrak
opsi adalah suatu perjanjian yang memberi pemiliknya hak, tetapi bukan
kewajiban, untuk membeli atau menjual suatu aset tertentu (tergantung pada jenis opsi) pada harga dan
selama waktu tertentu.
a. Kontrak
Opsi Beli Saham
Menurut
pendapat Tandelilin (2010:423) opsi beli (call
option) merupakan opsi yang memberikan hak
kepada pemegangnya untuk membeli saham dalam jumlah tertentu pada waktu dan
harga yang telah ditentukan.
b. Kontrak
Opsi Jual Saham
Menurut
Tandelilin (2010:423) opsi jual (put option)
merupakan opsi yang memberikan hak kepada pemiliknya untuk menjual saham
tertentu pada jumlah, waktu dan harga yang telah ditentukan.
Sedangkan jika dilihat dari waktu
pelaksanaannya kontrak opsi saham juga dibedakan menjadi 2:
a. Opsi
Tipe Amerika
Sunariyah
(2004:248) berpendapat bahwa opsi yang dapat dilaksanakan pada waktu tertentu
atau sebelum tanggal jatuh tempo disebut opsi Amerika.
b. Opsi
Tipe Eropa
Sunariyah
(2004:248) menjelaskan bahwa jenis opsi yang hanya dapat dilaksanakan pada
saat jatuh tempo disebut opsi Eropa.
Opsi memiliki nilai intrinsik dan
premi waktu yang mana nilai intrinsik tersebut menurut Tandelilin (2010:448)
merupakan nilai ekonomis jika opsi tersebut dilaksanakan. Besarnya nilai
intrinsik tergantung pada selisih harga saham yang sebenarnya dengan harga strike price.
|
Objek Penelitian
|
Teknik Hedging, Kontrak
Opsi Saham, Risisko, Harga Saham
|
Hipotesis
|
-
|
Metode Penelitian
|
penggunaan teknik hedging kontrak
opsi saham ini merupakan jenis penelitian deskriptif dengan pendekatan studi
kasus.
|
Hasil Penelitian
|
Harga opsi saham PT Astra
Internasional,Tbk yang telah ditetapkan oleh bursa tidak sama dengan harga
opsi saham setelah dihitung dengan menggunakan metode black scholes. Selisih
dari harga opsi saham tersebut kebanyakan mendatangkan keuntungan bagi para
emiten karena pada saat jatuh tempo harga opsi yang ditetapkan oleh bursa
adalah underprice dan harga saham PT Astra Internasinal, Tbk mengalami
fluktuasi ke arah yang berlawanan dengan harga yang dikehendaki investor.
|
REVIEW
JURNAL KE DUA (FUTURES)
Judul Jurnal
|
PENGARUH KONTRAK FUTURES INDEKS TERHADAP
VOLATILITAS UNDERLYING SPOT MARKET DI INDONESIA
|
Jurnal
|
-
|
Volume dan halaman
|
Volume XXI, No. 01
|
Tahun
|
Februari 2017
|
Penulis
|
Sukmawati
Sukamulja dan Sony Fidanti
|
Reviewer
|
Safira Nindy Febriana
|
Tanggal
|
28 April 2020
|
Tujuan Penelitian
|
Penelitian ini bertujuan untuk menguji pengaruh
kontrak futures indeks LQ45 terhadap volatilitas underlying spot market.
Penelitian ini juga bertujuan untuk menguji pengaruh kemunculan kontrak
futures indeks terhadap efisiensi pasar pada periode 2001 – 2009 dengan
menggunakan metode GARCH (1,1)
|
Kajian teori
|
Hedging merupakan transfer of risk akibat
volatilitas harga, melalui perdagangan berjangka. Melalui hedging, kerugian
posisi aset awal dihilangkan. Hubungan antara hedging dan derivatif amat
erat. Derivatif merupakan salah satu teknik hedging yang banyak dan sering
digunakan.
Penelitian terbaru dilakukan oleh Yadav (2016)
dengan data futures kontrak di India, ditemukan pengaruh kontrak futures
terhadap kenaikan volume transaksi di pasar sahamnya, demikian pula halnya
dengan kenaikan pada arus kasnya.
Sharma dan Malhotra (2015) menemukan hubungan
positif antara unexpected futures trading volume (UTV) dengan volatilitas
returns spot. Dari analisis kausalitas Granger terlihat pengaruh UTV terhadap
volatilitas spot nya.
Sharma dan Malhotra (2015) melihat bahwa aktivitas
hedger, yang diwakili oleh besarnya nilai open interest, tidak mempunyai
pengaruh kausal terhadap volatilitas harga spot dari guar seed.
Kasman dan Kasman (2008) menggunakan Istanbul
Stock Exchange (ISE) dengan model asymmetric GARCH (EGARCH) pada periode Juli
2002-Oktober 2007, menemukan bahwa transaksi futures menurunkan volatilitas
pasar spot, baik pengaruh jangka panjang maupun jangka pendek.
Bohl et al.
(2011, 2014) menggunakan model alternatif, menemukan bahwa transaksi futures
menurunkan volatilitas pasar aset penyertaannya. Bohl et al. (2014)
memperoleh hasil yang sejalan dengan penelitiannya di tahun 2011 walau
diterapkan pada pasar yang berbeda. Bohl et al. (2014) menguji pengaruh
CSI300 futures index saham Shanghai terhadap volatilitas pasar spot
penyertaannya, dibandingkan dengan A50 futures index di Singapore, dan HSCEI
futures index Hong Kong
|
Objek Penelitian
|
GARCH, kontrak futures indeks, LQ45 Futures,
sensitivitas pasar, underlying asset.
|
Hipotesis
|
H1: Kontrak LQ45 futures indeks berpengaruh pada
penurunan volatilitas underlying spot market (LQ45 indeks).
H2: Kemunculan kontrak LQ45 futures indeks
berpengaruh pada peningkatan efisiensi pasar
|
Metode Penelitian
|
Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah
harga penutupan harian dari indeks LQ45 periode 2000 sampai 2009.
|
Hasil Penelitian
|
Hasil
penelitian menunjukkan bahwa tidak ada pengaruh kontrak futures indeks pada
volatilitas underlying spot market, meskipun telah terjadi penurunan
volatilitas selama periode pengujian. Penelitian ini juga menemukan bahwa
kemunculan kontrak futures indeks telah mempengaruhi sensitivitas pasar
terhadap informasi tersebut dan meningkatkan efisiensi pasar.
|
Teori
Kontrak disinonimkan dengan perjanjian atau persetujuan.
Kontrak melahirkan hubungan hukum bagi para pihak berupa pengikatan, lahir hak
dan kewajiban, mengenai sesuatu hal yang dapat dinilai atau berharga dan tidak
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Subekti mendefenisikan Perjanjian atau kontrak adalah: Suatu
peristiwa dimana ada seorang berjanji kepada seorang lain atau dua orang itu
saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal, dari peristiwa ini, timbulah
suatu hubungan antara dua orang tersebut yang dinamakan “perikatan”. Oleh
karena itu perjanjian menerbitkan suatu perikatan antara dua orang yang
membuatnya (R. Subekti; 1996).
Wirjono Prodjodikoro, menurutnya
Persetujuan adalah suatu perhubungan hukum mengenai harta benda antara dua
pihak dalam mana suatu pihak berjanji untuk melakukan sesuatu hal atau tidak
melakukan sesuatu hal, sedang pihak lain berhak untuk menuntut kontrak itu (R.
Wirjono Prodjodikoro 1991;1).
Herlien Budiono
menjelaskan Kontrak atau perjanjian adalah perbuatan hukum yang
menimbulkan, berubahnya, hapusnya hak, atau menimbulkan suatu hubungan hukum
dan dengan cara demikian, kontrak atau perjanjian menimbulkan akibat hukum yang
merupakan tujuan para pihak. Jika suatu perbuatan hukum adalah kontrak atau
perjanjian, orang-orang yang melakukan tindakan hukum disebut pihak-pihak
(Herlien Budiono 2009;67-72).
Opsi merupakan suatu perjanjian atau
kontrak antara penjual opsi (seller atau writer)
dengan pembeli opsi (buyer). Opsi memiliki peranan untuk menjamin
adanya hak yang bukan suatu kewajiban dari pembeli opsi untuk membeli atau
menjual saham tertentu pada waktu dan harga yang telah ditetapkan. Pihak-pihak
yang terlibat dalam opsi adalah para investor dengan investor lain tanpa
melibatkan emiten yang dijadikan opsi. Opsi diterbitkan oleh investor untuk
dijual kepada investor lainnya dan emiten tidak memunyai kepentingan dalam
transaksi opsi (Tandelilin, 2010).
Opsi merupakan suatu tipe kontrak
antara dua pihak dimana salah satu pihak memberikan hak kepada pihak lain untuk
membeli atau menjual suatu aktiva pada harga dan jangka waktu tertentu. Disebut
opsi karena pemegang atau pembeli opsi memililiki pilihan (opsi) untuk
menggunakan opsi tersebut kapan saja selama masih berlaku atau tidak
menggunakan sampai masa berlakunya berakhir. Pihak yang memiliki hak disebut
sebagai pembeli opsi (option buyer). Sedangkan pihak yang menjual opsi
harus bertanggung jawab atas keputusan pembeli opsi kapan opsi tersebut
digunakan dengan penerbit opsi (option writer) (Jogiyanto, 2013).
Salah satu instrumen derivatif
yang memunyai potensi untuk dikembangkan adalah opsi. Pengertian dari opsi
adalah suatu kontrak antara dua pihak dimana salah satu pihak (sebagai pembeli)
memunyai hak tetapi bukan kewajiban, untuk membeli atau menjual suatu aset atau
efek tertentu dengan harga yang telah ditentukan pula, pada atau sebelum waktu
yang ditentukan dari atau ke pihak lain (sebagai penjual). Pemegang opsi tidak
diwajibkan untuk melaksanakan haknya jika perubahan dari harga underlying asetnya
akan menghasilkan keuntungan baik dengan menjual atau membeli underlying aset
tersebut (bapepam, 2003).
Berdasarkan definisi opsi menurut
para ahli, maka dapat disimpulkan bahwa opsi merupakan suatu kontrak atau
perjanjian antara dua pihak yaitu penjual opsi dan pembeli opsi untuk melakukan
transaksi jual beli pada harga dan jangka waktu tertentu. Opsi memiliki sifat
sebagai hak dan bukan sebagai kewajiban. Pemilik opsi dapat memilih untuk
menggunakan atau tidak menggunakan opsi tersebut selama masa berlakunya belum
berakhir.
Dasar Hukum opsi
Menurut BEI (2014), dasar hukum yang menjadi pedoman dalam opsi saham
sebagai salah satu produk derivatif adalah sebagai berikut.
1.
UU No.8 tahun 1995 tentang
pasar modal.
2.
Peraturan
pemerintah no.45 tahun 1995 tentang penyelenggaraan kegiatan di
bidang pasar modal.
3.
SK bapepam
No. Kep.07/PM/2003 tanggal 20 Februari 2003 tentang penetapan kontrak
berjangka atas indeks efek sebagai efek.
4.
Peraturan bapepam No. III.
E. 1 tanggal 31 Okt 2003 tentang kontrak berjangka dan opsi atas efek atau
indeks efek.
5.
SE Ketua bapepam No.
SE-01/PM/2002 tanggal 25 Februari 2002 tentang kontrak berjangka indeks efek
dalam pelaporan MKBD perusahaan efek.
6.
Persetujuan tertulis
bapepam No. S-356/PM/2004 tanggal 18 Februari 2004 perihal persetujuan KBIE-LN
(DJIA & DJ Japan Titans 100).
Kontrak futures
sendiri Menurut Hull (2008: 1) kontrak futures merupakan sebuah perjanjian
untuk membeli atau menjual aset pada suatu periode tertentu di masa yang akan
datang dengan kepastian harga yang telah disepakati sebelumnya. Harga sebuah
kontrak futures akan berlawanan dengan harga pasar spot, harga bisa lebih
tinggi atau lebih rendah. Pada kontrak futures diperlukan sejumlah initial
margin, yang merupakan jumlah nominal uang yang perlu disetor oleh investor
kepada broker.
Futures kontrak berbeda dengan kontrak
forward karena kontrak futures dapat dieksekusi sebelum tanggal jatuh tempo
dengan cara mengambil posisi yang berlawanan sehingga tidak perlu terjadi
adanya delivery. Pada bulan penyelesaian yang tertera di kontrak tidak lagi
dilakukan perdagangan dan harga ditentukan oleh bursa atas penyelesaian
kontrak.Kontrak dapat diselesaikan dengan tanggal penyelesaian terdekat atau
yang biasa disebut dengan kontrak futures dekat waktu. Namun, pada kontrak
futures diperlukan daily settlement di mana apabila nilai aset investor di bawah
nilai initial margin maka broker akan memberikan margin call pada
investortersebut (Madura, 1997:125). Kontrak dapat digunakan baik pada keuangan
maupun komoditi.
Daftar Pustaka
Subekti, R,
Jaminan-Jaminan Untuk Pemberian Kredit Menurut Hukum Indonesia, Bandung : PT
Citra Aditya Bakti , 1996.
Prodjodikoro,
R.Wirjono, 1991, Hukum Perdata Tentang Persetujuan-Persetujuan Tertentu,
Cetakan IX, Bandung : Sumur.
Herlien Budiono,
Ajaran Umum Hukum Perjanjian, PT.Citra Aditya Bakti, Bandung.
Tandelilin, Eduardus.
2010. Portofolio dan Investasi Teori dan Aplikasi. Edisi pertama. Yogyakarta :
Kanisius.
Jogiyanto, H.
(2013). Metodologi Penelitian Bisnis Salah Kaprah dan Pengalaman-Pengalaman,
Edisi Keenam. Yogyakarta: BPFE-Yogyakarta.
Bapepam, 2003,
Panduan Investasi di Pasar Modal Indonesia, Jakarta
Adams, Francis
Hull. 2013. Using Jigsaw Technique As An Effective Way Of Promoting
Co-Operative Learning Among Primary Six Pupils In Fijai. International Journal
of Education and Practice 2013 Vol. 1, No. 6, pp. 64-74 ISSN(e): 2310-3868
ISSN(p): 2311-6897 DOI: 10.18488/journal.61/2013.1.6/61.6.64.74. Diunduh di
http://www.conscientiabeam.com/pdf-files/art/61/ijep%201(6),%2064- 74.pdf pada
25 Juli 2018.
Madura, Jeff.
1997. Financial Management. Florida University Express.
Sangat bermanfaat sekali mbak safira
BalasHapusSangat bermanfaat sekali mbak safira
BalasHapusTerimakasih , ilmunya bermanfaat sekali
BalasHapusWaahh, penjelasannya lengkap. Terimakasih mbak safira, semoga ilmunya bermanfaat :)
BalasHapus