Sabtu, 02 Mei 2020

REVIEW JURNAL OPSI DAN FURURES (SAFIRA NINDY F-17510072) Analisis Sekuritas


Safira Nindy Febriana (17510072)
Analisis Sekuritas (H)
M. Nanang Choiruddin, SE., MM

REVIEW JURNAL PERTAMA (OPSI)
Judul Jurnal
PENGGUNAAN TEKNIK HEDGING KONTRAK OPSI SAHAM UNTUK MEMINIMALKAN RISIKO
KERUGIAN AKIBAT FLUKTUASI
Jurnal
Jurnal Administrasi Bisnis (JAB)
Volume dan halaman
Vol. 1 No. 2
Tahun
April 2013
Penulis
 Rizka Devi Agustin
Siti Ragil Handayani
Raden Rustam Hidayat
Reviewer
Safira Nindy Febriana
Tanggal
28 April 2020
Tujuan Penelitian
Penelitian yang bertujuan untuk menguraikan penggunaan teknik hedging kontrak opsi saham ini merupakan jenis penelitian deskriptif dengan pendekatan studi kasus.
Kajian teori
Faisal (2001:8) mendefinisikan lindung nilai (hedging) sebagai suatu kegiatan melindungi perusahaan untuk menghindari atau mengurangi risiko kerugian atas valuta asing sebagai akibat dari terjadinya transaksi bisnis. Suherdi judokusumo (2007:121) menjelaskan bahwa hedging merupakan suatu kombinasi dari dua atau lebih sekuritas dalam suatu posisi investasi dengan maksud untuk menekan risiko, misalnya membeli saham dan sekaligus membeli puts atas saham tersebut atau membeli saham dan sekaligus membuat call.

Menurut Tandelilin (2010:46) kontrak opsi adalah suatu perjanjian yang memberi pemiliknya hak, tetapi bukan kewajiban, untuk membeli atau menjual suatu aset tertentu  (tergantung pada jenis opsi) pada harga dan selama waktu tertentu.
a.       Kontrak Opsi Beli Saham
Menurut pendapat Tandelilin (2010:423) opsi beli (call option) merupakan opsi yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli saham dalam jumlah tertentu pada waktu dan harga yang telah ditentukan.
b.      Kontrak Opsi Jual Saham
Menurut Tandelilin (2010:423) opsi jual (put option) merupakan opsi yang memberikan hak kepada pemiliknya untuk menjual saham tertentu pada jumlah, waktu dan harga yang telah ditentukan.

Sedangkan jika dilihat dari waktu pelaksanaannya kontrak opsi saham juga dibedakan menjadi 2:
a.       Opsi Tipe Amerika
Sunariyah (2004:248) berpendapat bahwa opsi yang dapat dilaksanakan pada waktu tertentu atau sebelum tanggal jatuh tempo disebut opsi Amerika.
b.      Opsi Tipe Eropa
Sunariyah (2004:248) menjelaskan bahwa jenis opsi yang hanya dapat dilaksanakan pada saat jatuh tempo disebut opsi Eropa.

Opsi memiliki nilai intrinsik dan premi waktu yang mana nilai intrinsik tersebut menurut Tandelilin (2010:448) merupakan nilai ekonomis jika opsi tersebut dilaksanakan. Besarnya nilai intrinsik tergantung pada selisih harga saham yang sebenarnya dengan harga strike price. 


Objek Penelitian
Teknik Hedging, Kontrak Opsi Saham, Risisko, Harga Saham
Hipotesis
-
Metode Penelitian
penggunaan teknik hedging kontrak opsi saham ini merupakan jenis penelitian deskriptif dengan pendekatan studi kasus.
Hasil Penelitian
 Harga opsi saham PT Astra Internasional,Tbk yang telah ditetapkan oleh bursa tidak sama dengan harga opsi saham setelah dihitung dengan menggunakan metode black scholes. Selisih dari harga opsi saham tersebut kebanyakan mendatangkan keuntungan bagi para emiten karena pada saat jatuh tempo harga opsi yang ditetapkan oleh bursa adalah underprice dan harga saham PT Astra Internasinal, Tbk mengalami fluktuasi ke arah yang berlawanan dengan harga yang dikehendaki investor.


REVIEW JURNAL KE DUA (FUTURES)
Judul Jurnal
PENGARUH KONTRAK FUTURES INDEKS TERHADAP VOLATILITAS UNDERLYING SPOT MARKET DI INDONESIA
Jurnal
-
Volume dan halaman
Volume XXI, No. 01
Tahun
Februari 2017
Penulis
 Sukmawati Sukamulja dan Sony Fidanti
Reviewer
Safira Nindy Febriana
Tanggal
28 April 2020
Tujuan Penelitian
Penelitian ini bertujuan untuk menguji pengaruh kontrak futures indeks LQ45 terhadap volatilitas underlying spot market. Penelitian ini juga bertujuan untuk menguji pengaruh kemunculan kontrak futures indeks terhadap efisiensi pasar pada periode 2001 – 2009 dengan menggunakan metode GARCH (1,1)
Kajian teori
Hedging merupakan transfer of risk akibat volatilitas harga, melalui perdagangan berjangka. Melalui hedging, kerugian posisi aset awal dihilangkan. Hubungan antara hedging dan derivatif amat erat. Derivatif merupakan salah satu teknik hedging yang banyak dan sering digunakan.

Penelitian terbaru dilakukan oleh Yadav (2016) dengan data futures kontrak di India, ditemukan pengaruh kontrak futures terhadap kenaikan volume transaksi di pasar sahamnya, demikian pula halnya dengan kenaikan pada arus kasnya.

Sharma dan Malhotra (2015) menemukan hubungan positif antara unexpected futures trading volume (UTV) dengan volatilitas returns spot. Dari analisis kausalitas Granger terlihat pengaruh UTV terhadap volatilitas spot nya.

Sharma dan Malhotra (2015) melihat bahwa aktivitas hedger, yang diwakili oleh besarnya nilai open interest, tidak mempunyai pengaruh kausal terhadap volatilitas harga spot dari guar seed.

Kasman dan Kasman (2008) menggunakan Istanbul Stock Exchange (ISE) dengan model asymmetric GARCH (EGARCH) pada periode Juli 2002-Oktober 2007, menemukan bahwa transaksi futures menurunkan volatilitas pasar spot, baik pengaruh jangka panjang maupun jangka pendek.

 Bohl et al. (2011, 2014) menggunakan model alternatif, menemukan bahwa transaksi futures menurunkan volatilitas pasar aset penyertaannya. Bohl et al. (2014) memperoleh hasil yang sejalan dengan penelitiannya di tahun 2011 walau diterapkan pada pasar yang berbeda. Bohl et al. (2014) menguji pengaruh CSI300 futures index saham Shanghai terhadap volatilitas pasar spot penyertaannya, dibandingkan dengan A50 futures index di Singapore, dan HSCEI futures index Hong Kong
Objek Penelitian
GARCH, kontrak futures indeks, LQ45 Futures, sensitivitas pasar, underlying asset.
Hipotesis
H1: Kontrak LQ45 futures indeks berpengaruh pada penurunan volatilitas underlying spot market (LQ45 indeks).
H2: Kemunculan kontrak LQ45 futures indeks berpengaruh pada peningkatan efisiensi pasar
Metode Penelitian
Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah harga penutupan harian dari indeks LQ45 periode 2000 sampai 2009.
Hasil Penelitian
 Hasil penelitian menunjukkan bahwa tidak ada pengaruh kontrak futures indeks pada volatilitas underlying spot market, meskipun telah terjadi penurunan volatilitas selama periode pengujian. Penelitian ini juga menemukan bahwa kemunculan kontrak futures indeks telah mempengaruhi sensitivitas pasar terhadap informasi tersebut dan meningkatkan efisiensi pasar.



Teori
      Kontrak disinonimkan dengan perjanjian atau persetujuan. Kontrak melahirkan hubungan hukum bagi para pihak berupa pengikatan, lahir hak dan kewajiban, mengenai sesuatu hal yang dapat dinilai atau berharga dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
      Subekti mendefenisikan Perjanjian atau kontrak adalah: Suatu peristiwa dimana ada seorang berjanji kepada seorang lain atau dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal, dari peristiwa ini, timbulah suatu hubungan antara dua orang tersebut yang dinamakan “perikatan”. Oleh karena itu perjanjian menerbitkan suatu perikatan antara dua orang yang membuatnya (R. Subekti; 1996).
        Wirjono Prodjodikoro, menurutnya Persetujuan adalah suatu perhubungan hukum mengenai harta benda antara dua pihak dalam mana suatu pihak berjanji untuk melakukan sesuatu hal atau tidak melakukan sesuatu hal, sedang pihak lain berhak untuk menuntut kontrak itu (R. Wirjono Prodjodikoro 1991;1).
        Herlien Budiono menjelaskan Kontrak atau perjanjian adalah perbuatan hukum yang menimbulkan, berubahnya, hapusnya hak, atau menimbulkan suatu hubungan hukum dan dengan cara demikian, kontrak atau perjanjian menimbulkan akibat hukum yang merupakan tujuan para pihak. Jika suatu perbuatan hukum adalah kontrak atau perjanjian, orang-orang yang melakukan tindakan hukum disebut pihak-pihak (Herlien Budiono 2009;67-72).
         Opsi merupakan suatu perjanjian atau kontrak antara penjual opsi (seller atau writer) dengan pembeli opsi (buyer). Opsi memiliki peranan untuk menjamin adanya hak yang bukan suatu kewajiban dari pembeli opsi untuk membeli atau menjual saham tertentu pada waktu dan harga yang telah ditetapkan. Pihak-pihak yang terlibat dalam opsi adalah para investor dengan investor lain tanpa melibatkan emiten yang dijadikan opsi. Opsi diterbitkan oleh investor untuk dijual kepada investor lainnya dan emiten tidak memunyai kepentingan dalam transaksi opsi (Tandelilin, 2010).
         Opsi merupakan suatu tipe kontrak antara dua pihak dimana salah satu pihak memberikan hak kepada pihak lain untuk membeli atau menjual suatu aktiva pada harga dan jangka waktu tertentu. Disebut opsi karena pemegang atau pembeli opsi memililiki pilihan (opsi) untuk menggunakan opsi tersebut kapan saja selama masih berlaku atau tidak menggunakan sampai masa berlakunya berakhir. Pihak yang memiliki hak disebut sebagai pembeli opsi (option buyer). Sedangkan pihak yang menjual opsi harus bertanggung jawab atas keputusan pembeli opsi kapan opsi tersebut digunakan dengan penerbit opsi (option writer) (Jogiyanto, 2013).
         Salah satu instrumen derivatif yang memunyai potensi untuk dikembangkan adalah opsi. Pengertian dari opsi adalah suatu kontrak antara dua pihak dimana salah satu pihak (sebagai pembeli) memunyai hak tetapi bukan kewajiban, untuk membeli atau menjual suatu aset atau efek tertentu dengan harga yang telah ditentukan pula, pada atau sebelum waktu yang ditentukan dari atau ke pihak lain (sebagai penjual). Pemegang opsi tidak diwajibkan untuk melaksanakan haknya jika perubahan dari harga underlying asetnya akan menghasilkan keuntungan baik dengan menjual atau membeli underlying aset tersebut (bapepam, 2003).
           Berdasarkan definisi opsi menurut para ahli, maka dapat disimpulkan bahwa opsi merupakan suatu kontrak atau perjanjian antara dua pihak yaitu penjual opsi dan pembeli opsi untuk melakukan transaksi jual beli pada harga dan jangka waktu tertentu. Opsi memiliki sifat sebagai hak dan bukan sebagai kewajiban. Pemilik opsi dapat memilih untuk menggunakan atau tidak menggunakan opsi tersebut selama masa berlakunya belum berakhir.
Dasar Hukum opsi
Menurut BEI (2014), dasar hukum yang menjadi pedoman dalam opsi saham sebagai salah satu produk derivatif adalah sebagai berikut.
1.      UU No.8 tahun 1995 tentang pasar modal.
2.      Peraturan pemerintah no.45 tahun 1995 tentang penyelenggaraan kegiatan di bidang pasar modal.
3.      SK bapepam No. Kep.07/PM/2003 tanggal 20 Februari 2003 tentang penetapan kontrak berjangka atas indeks efek sebagai efek.
4.      Peraturan bapepam No. III. E. 1 tanggal 31 Okt 2003 tentang kontrak berjangka dan opsi atas efek atau indeks efek.
5.      SE Ketua bapepam No. SE-01/PM/2002 tanggal 25 Februari 2002 tentang kontrak berjangka indeks efek dalam pelaporan MKBD perusahaan efek.
6.      Persetujuan tertulis bapepam No. S-356/PM/2004 tanggal 18 Februari 2004 perihal persetujuan KBIE-LN (DJIA & DJ Japan Titans 100).
        Kontrak futures sendiri Menurut Hull (2008: 1) kontrak futures merupakan sebuah perjanjian untuk membeli atau menjual aset pada suatu periode tertentu di masa yang akan datang dengan kepastian harga yang telah disepakati sebelumnya. Harga sebuah kontrak futures akan berlawanan dengan harga pasar spot, harga bisa lebih tinggi atau lebih rendah. Pada kontrak futures diperlukan sejumlah initial margin, yang merupakan jumlah nominal uang yang perlu disetor oleh investor kepada broker.
        Futures kontrak berbeda dengan kontrak forward karena kontrak futures dapat dieksekusi sebelum tanggal jatuh tempo dengan cara mengambil posisi yang berlawanan sehingga tidak perlu terjadi adanya delivery. Pada bulan penyelesaian yang tertera di kontrak tidak lagi dilakukan perdagangan dan harga ditentukan oleh bursa atas penyelesaian kontrak.Kontrak dapat diselesaikan dengan tanggal penyelesaian terdekat atau yang biasa disebut dengan kontrak futures dekat waktu. Namun, pada kontrak futures diperlukan daily settlement di mana apabila nilai aset investor di bawah nilai initial margin maka broker akan memberikan margin call pada investortersebut (Madura, 1997:125). Kontrak dapat digunakan baik pada keuangan maupun komoditi.

Daftar Pustaka
Subekti, R, Jaminan-Jaminan Untuk Pemberian Kredit Menurut Hukum Indonesia, Bandung : PT Citra Aditya Bakti , 1996.
Prodjodikoro, R.Wirjono, 1991, Hukum Perdata Tentang Persetujuan-Persetujuan Tertentu, Cetakan IX, Bandung : Sumur.
Herlien Budiono, Ajaran Umum Hukum Perjanjian, PT.Citra Aditya Bakti, Bandung.
Tandelilin, Eduardus. 2010. Portofolio dan Investasi Teori dan Aplikasi. Edisi pertama. Yogyakarta : Kanisius.
Jogiyanto, H. (2013). Metodologi Penelitian Bisnis Salah Kaprah dan Pengalaman-Pengalaman, Edisi Keenam. Yogyakarta: BPFE-Yogyakarta.
Bapepam, 2003, Panduan Investasi di Pasar Modal Indonesia, Jakarta
Adams, Francis Hull. 2013. Using Jigsaw Technique As An Effective Way Of Promoting Co-Operative Learning Among Primary Six Pupils In Fijai. International Journal of Education and Practice 2013 Vol. 1, No. 6, pp. 64-74 ISSN(e): 2310-3868 ISSN(p): 2311-6897 DOI: 10.18488/journal.61/2013.1.6/61.6.64.74. Diunduh di http://www.conscientiabeam.com/pdf-files/art/61/ijep%201(6),%2064- 74.pdf pada 25 Juli 2018.
Madura, Jeff. 1997. Financial Management. Florida University Express.


4 komentar:

  1. Sangat bermanfaat sekali mbak safira

    BalasHapus
  2. Sangat bermanfaat sekali mbak safira

    BalasHapus
  3. Terimakasih , ilmunya bermanfaat sekali

    BalasHapus
  4. Waahh, penjelasannya lengkap. Terimakasih mbak safira, semoga ilmunya bermanfaat :)

    BalasHapus

Review Jurnal Analisis Opsi dan Future Nama / NIM : Yuni Mega Lestari / 17510175 Mata Kuliah : Analisis Sekuritas Dosen Mata Kuliah ...